Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro Jilid I sudah hampir memasuki masa akhir. Oleh karena itu Pemerintah memutuskan untuk melakukan perpanjangan menjadi PPKM Mikro Jilid II yang rencananya akan diberlakukan mulai tanggal 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
Beberapa penyebab mengapa diberlakukan perpanjangan salah satunya adalah terjadi penurunan kasus Covid-19. Sehingga dianggap PPKM Mikro ini efektif untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Hampir sama dengan PPKM Mikro Jilid I, beberapa poin penting dalam pelaksanaan PPKM Mikro Jilid II adalah sebagai berikut,
- Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan WFH sebesar 50 persen dan WFO 50 persen;
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring;
- Sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, energi, komunikasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan menjadi objek vital nasional tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
- Kegiatan restoran (makan/minum) sebesar 50 persen dan untuk layanan pesanan antar / dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
- Mengizinkan kegiatan tempat ibadah dengan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
- Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara; dan
- Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional angkutan umum.
Demikian beberapa pokok dari Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait Perpanjangan PPKM Mikro.
Untuk mendapatkan lampiran silahkan download pada link berikut.
Penulis : Achmad Fahmi Yahya
Dilihat : 830
Form Komentar