Minggu, 23 Maret 2025 Kat : Panduan Layanan

Penerbitan Akta Kematian

Gambar Tidak Tersedia

Syarat penerbitan akta kematian :

  1. Formulir pelaporan kematian (Form F-2.28)
  2. Surat Keterangan Kematian (Form F-2.29) dengan mencantumkan nama dan identitas 2 (dua) orang saksi disertai fotokopi KTP
  3. Fotokopi KTP pelapor
  4. Surat Kematian dari rumah sakit/dokter (asli)
  5. Fotokopi KK dan KTP almarhum
  6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kematian
Penulis : Achmad Fahmi Yahya
Dilihat : 898
Artikel tidak bisa diberi komentar
Artikel Lainnya

Statistik Penduduk

Statistik Pengunjung

Pengunjung Hari Ini 1549
Pengunjung Kemarin 1970
Pengunjung Minggu Ini 15037
Pengunjung Bulan Ini 57209
Total Pengunjung 508.444
IP Address 216.73.216.169
Browser Unknown Browser