Beranda Berita Desa Tiap Jalan Masuk Desa Dipasangi Portal, Wujud Penerapan Local Distancing
Pemerintah Kabupaten Malang mengambil langkah cepat dalam menanggulangi penyebaran COVID-19, salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan physical distancing sampai ke tingkat desa. Hal ini disampaikan oleh Bupati Malang bahwa untuk mencegah penyebaran COVID-19 masuk ke desa adalah dengan cara membatasi akses keluar masuk di desa.
Bupati Malang mengatakan bahwa kebijkaan ini diambil untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Malang, caranya dengan memasang portal di setiap jalan masuk ke desa, serta mendata siapa saja yang keluar masuk.
“Semua desa kita anjurkan untuk memasang portal, itu local distancing, jadi kalau ada warga dari luar daerah, apalagi zona merah, segera laporkan ke Pemerintah Desa setempat” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Malang, HM Sanusi menambahkan sebelum ada instruksi untuk memasang portal di desanya, warga terlebih dahulu melakukan sterilisasi wilayah dengan cara melakukan penyemprotan lingkungan dengan cairan disinfektan.
“Laporan dari Camat bahwa semua desa jalan. Karena itu untuk kepentingan kesehatan dan keselamatan mereka sendiri, tidak ada yang menolak itu. Anjurannya pemasangan portal di setiap pintu masuk desa, penjaganya dari warga dibantu oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas, 24 jam” jelasnya.
Bupati Malang menambahkan, hal itu bukan disebut sebagai local lockdown. Ini sebagai upaya isolasi menghindari penyebaran COVID-19.
“Bukan lockdown, tapi isolasi. Sehingga orang yang keluar-masuk didata dan kalau ada orang datang dari zona merah, itu harus dikarantina selama 14 hari” ujarnya.
Pemasangan portal ini sendiri sebenarnya sudah diterangkan dalam Surat Himbauan Bupati Malang Nomor 440/2629/35.07.206/2020 tertanggal 29 Maret 2020. (*)
Form Komentar