Minggu, 23 Maret 2025 Kat : Panduan Layanan

Pengajuan KK Penambahan Anggota Keluarga

Gambar Tidak Tersedia

Syarat perubahan KK penambahan anggota keluarga :

  1. Formulir isian Kartu Keluarga (F1.01) di stempel/mengetahui RT, RW, dan Kades/Lurah
  2. KK Asli
  3. KK yang ditumpangi (asli) bila pecah KK
  4. Fotokopi Surat Nikah/Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
  5. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kelahiran dari bidan dan Desa bagi keluarga yang mempunyai anak
  6. Surat Pindah datang dari tempat asal (dalam NKRI)
  7. Surat Pengantar dari Kecamatan
Penulis : Achmad Fahmi Yahya
Dilihat : 852
Artikel tidak bisa diberi komentar
Artikel Lainnya

Statistik Penduduk

Statistik Pengunjung

Pengunjung Hari Ini 603
Pengunjung Kemarin 1970
Pengunjung Minggu Ini 14143
Pengunjung Bulan Ini 56484
Total Pengunjung 507.498
IP Address 216.73.216.169
Browser Unknown Browser